menu melayang

Saturday, February 10, 2018

Hal-Hal Teknis lainnya yang Perlu Kita Ketahui Sebelum Memutuskan Membeli Rumah Baru

SEBELUM MEMBELI RUMAH BARU - Dibawah ini adalah beberapa hal yang saya ketahui selaku marketing perumahan baru dan ingin saya bagi untuk sobat-sobat, sahabat-sahabat sebelum kita memutuskan untuk membeli rumah baru.


Harga atau Pricelist - Pricelist atau Daftar Harga biasanya diterbitkan oleh developer dengan masa mulai berlaku sampai diterbitkannya harga baru. Jadi jika anda mencari info harga perumahan baru dengan  browsing melalui internet, ...pastikan anda melihat harga dengan masa mulai berlaku kapan dan apakah itu bukan postingan harga yang sudah lewat.
Isi dari daftar harga atau pricelist perumahan baru biasanya seperti ini :
  • Nama Perumahan
  • Masa Mulai Berlaku
  • Ukuran Luas Bangunan/ Luas Tanah
  • Harga Jual
  • Uang Muka
  • Uang Tanda Jadi ( Booking Fee )
  • Sisa Uang Muka
  • Angsuran Uang Muka ( berapa x /bln)
  • Nilai Kredit KPR
  • Perkiraan Asumsi Bunga Bank
    • 5 tahun
    • 10 tahun
    • 15 tahun
  • Jadwal Selesai Bangunan ( Bila Ada )
  • PROMO GRATIS  Biaya dan Lain ( Bila Ada )
Biasanya hal-hal yang tidak tampak pada daftar harga dan pricelist dari brosur adalah biaya-biaya lain diluar Uang Muka ( DP )...seperti Biaya-Biaya pengurusan Sertifikat, Akta Jual Beli dan Pajak Beli dan lainnya yang tidak termasuk pada harga jual.


BIAYA BIAYA selain UANG MUKA ( DP ) - Nah...ini yang sering kali terlupakan oleh marketing maupun calon pembeli !. Tidak sedikit banyak calon pembeli lupa menanyakan sebelumnya sehingga pada akhirnya merasa 'kecewa/merasa panik/ merasa terjebak' begitu mengetahui adanya biaya -biaya lain diluar Uang Muka yang harus disediakan sesegera mungkin untuk pengurusan dokumen rumah dan proses pengajuan kredit ke Bank (KPR).
Hal-hal seperti ini mungkin dapat diantisipasi jikalau kita sejak awal mempertanyakan biaya - biaya lain diluar Uang Muka, yakni  Biaya - Biaya Dokumen / Legalitas Rumah seperti : Biaya Pengurusan Sertifikat, Akta Jual Beli, Pajak Beli dan lainnya yang mungkin timbul akibat kebijakan baru dari pemerintah ( Bila Ada). Jika tidak terinci minimal kita mempertanyakan estimasi maksimal biaya biaya yang pengurusan dokumen legalitas rumah tersebut.
Sebagian developer juga sering memberikan promo gratis atau harga jual yang termasuk sebagian biaya atau seluruh biaya legalitas dokumen unit rumahnya. Biasanya ada di momen momen tertentu.


BIAYA KPR - Kedua, adalah biaya pengurusan pengajuan kredit ke Bank dimana biasanya sudah bekerjasama dengan pemgembang perumahan tersebut. Carilah tahu berapa kira-kira dana yang harus dikeluarkan untuk pengajuan proses pinjaman kredit ( KPR ) nya. Biaya KPR ini adalah biaya yang dibebankan kepada pemohon dari bank untuk biaya asuransi rumah dan jiwa selama lama masa kredit, biaya 1x cicilan, adm bank, notaris dan lainnya. Dana disetorkan ke bank setelah mendapat ACC persetujuan Pinjaman, dan biasanya jika belom memiliki bank tabungan di bank tempat dimana kita mengajukan KPR, sekalian kita harus membuka rekening baru dan menyetor biaya akad / biaya KPR tersebut.
Karena pengajuan Nilai KPR berhubungan dengan slip gaji/ Penghasilan single atau suami istri. Alangkah baiknya jika kita sharing terlebih dahulu dengan marketing atau kepada yang berpengalaman dalam hal ini. Apakah kita sudah memenuhi syarat-syarat pengajuan KPR agar disetujui ? Apakah slip gaji / penghasilan kita minimal ada 3x lebih besar dari angsuran KPR nya ? Apakah kita pernah cacat kredit ? Dan sebagainya.


BERKAS BERKAS  - Berkas persyaratan Permohonan Pengajuan KPR juga merupakan hal penting yg perlu disediakan sejak awal. Biaya - Biaya dadakan dalam pengurusan berkas cepat - akan jauh lebih mahal, jika kita mengerti dokumen dokumen penting keluarga. Persyaratan (Berkas) KPR pada umumnya adalah sebagai berikut – tiap bank bisa berbeda :

  • - Pas Fhoto 3x4 ( Suami Istri )
  • - Foto Copy KTP ( Suami - Istri )
  • - Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
  • - Foto Copy Surat Nikah SIPIL
  • - Materai @6000
  • - NPWP
  • - Foto Copy RekeningTabungan BTN
  • - Foto Copy Tabungan BANK LAIN + SALDO / Rek Koran 3 Bulan Terakhir
  • - Slip Gaji 3 Bulan Terakhir Asli
  • - Surat Keterangan Kerja dengan Mencantumkan Masa Kerja
  • - Surat Keterangan dari Lurah ( Bagi Wiraswasta )
  • - Domisili Usaha ( Bagi Wiraswasta )
  • - Foto Usaha Ukuran 3R ( dalam posisi berbeda )
  • - Jika Masa Kerja Kurang Lebih dari Setahun Wajib Melampirkan Pengalaman Kerja
  • Sebelumnya.

Ketentuan Transaksi Developer
ntar disambung lagi ya.... hehe


Alur Pemesanan Unit Perumahan Baru
Moga2 bisa saya selalu update nantinya...
Mohon atas ketidaknyamannya nya....khan masih  corat coret jadi masih butuh revisi nantinya... SEMOGA BERMANFAAT...

Dipostkan Oleh : Herianto Kinnata

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel