menu melayang

Sunday, July 6, 2014

Apa itu UWTO dan Bagaimana Proses Pengajuan Permohonan Perpanjangannya...


Apa itu UWTO ?
UWTO atau Uang Wajib Tahunan Otorita adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam [BP Batam] yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas public. Status lahan tersebut, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan apabila perumahan,  Hak Guna Bangunan (HGB).

CONTOH MELIHAT MASA BERLAKU UWTO di SERTIFIKAT HGB

Telah diberitakan sebelumnya, tarif UWTO di daerah Nagoya pada masa 30 tahun @Rp. 93.520/m2. Untuk Daerah Sei Panas @Rp. 42.000/m2, dan untuk daerah Tanjung Uncang @Rp. 35.500/m2. Jadi tiap wailayah dapat berbeda beda tarifnya sesuai yg telah diberlakukan.

KAPAN melakukan Permohonan untuk perpanjangan UWTO ?

Sebagai pemilik lahan atau rumah,  dapat mengajukan permohonan perpanjangan 2 (dua) tahun sebelom masa UWTO habis.

APA SAJA SYARATNYA ?

Berikut persyaratan perpanjangan UWTO :
Bagi perorangan, cukup melampirkan 

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy Bukti Bayar ( Lunas ) UWTO 30 Tahun
  • Fotocopy Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  • Fotocopy SPJ atau SKEP terakhir
  • Fotocopy Pelunasan Faktur Peralihan (bila sudah dialihkan)
  • Fotocopy Akta Jual Beli (bila sudah dijual)
  • Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB ( bila ada )
  • Foto Lokasi
  • Surat Kuasa yang dilegalisir Notaris ( bila dikuasakan )
  • Surat Pernyataan Bermaterai  bagi yang belom memiliki HGB
  • Surat Pernyataan bermaterai bagi yang belom membuat SPJ atau SKEP
Untuk Perusahaan, cukup Melampirkan 
  • Fotocopy KTP Direktur
  • Akta Pendirian PT terakhir
  • Fotocopy Bukti Bayar ( Lunas ) UWTO 30 Tahun
  • Fotocopy Gambar Penetapan Lokasi (PL)
  • Fotocopy SPJ atau SKEP terakhir
  • Fotocopy Pelunasan Faktur Peralihan (bila sudah dialihkan)
  • Fotocopy Akta Jual Beli (bila sudah dijual)
  • Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan /HGB ( bila ada )
  • Foto Lokasi
  • Surat Kuasa yang dilegalisir Notaris ( bila dikuasakan )
  • Surat Pernyataan Bermaterai  bagi yang belom memiliki HGB
  • Surat Pernyataan bermaterai bagi yang belom membuat SPJ atau SKEP
Jika persyaratan diatas telah dilengkapi dapat mengisi formulir permohonannya.

DIMANA untuk mengajukan permohonan perpanjangan UWTO?

Mengenai waktu pelayanan, buka setiap Senin sampai Jumat, Mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wib di LOKET DIREKTORAT PENGELOLAAN LAHAN.

Untuk mengetahui persyaratan perpanjangan UWTO, warga juga dapat melihatnya melalui laman website www.informasipelayanan.bpbatam.go.id , jadi warga tidak harus datang hanya untuk menanyakan persyaratannya ke kantor BP Batam.

Berikut Contoh : 
Faktur Tagihan UWTO



Bukti Transfer



Kwitansi Pembayaran



Dikutip dan dituliskan kembali dari berbagai sumber  di Internet Media Sosial dan Website Informasi pelayanan BP Batam.

Semoga Bermanfaat...



Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel